LOMBOK TENGAH – Seorang warga Dusun Embung Duduk, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, berinisial MA melaporkan seorang pria berinisial S ke Polres Lombok Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pengadaan traktor bantuan pemerintah. Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp11,5 juta.
Berdasarkan laporan pengaduan tertanggal 29 Juni 2026, kasus itu bermula ketika Mona berkenalan dengan S melalui media sosial Facebook. Saat itu, terlapor disebut menawarkan bantuan terkait persoalan yang sedang dihadapi pelapor. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, S mengaku memiliki akses untuk memperoleh tujuh unit traktor bantuan pemerintah melalui “jalur belakang”.
Ia meminta agar informasi tersebut dirahasiakan karena, menurut pengakuannya, terdapat uang fee yang tidak boleh diketahui pihak lain.
Untuk meyakinkan korban, terlapor meminta sejumlah persyaratan berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta sejumlah uang sebagai fee.
Bahkan, S disebut mengirimkan nomor Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB beserta tangkapan layar percakapan yang diklaim berkaitan dengan permintaan uang fee.
Namun belum diketahui Kadis Pertanian NTB yang mana, karena setelah dikroscek, nomor yang diklaim milik Kadis Pertanian tidak sesuai dengan nomor kadis manapun.
Karena memiliki beberapa tetangga yang berminat memperoleh tiga unit traktor, MA kemudian mentransfer uang secara bertahap sebesar sekitar Rp3,5 juta per unit. Total uang yang dikirim kepada terlapor mencapai sekitar Rp11,5 juta.
Setelah menerima uang tersebut, S menjanjikan traktor akan dikirim pada Jumat, 19 Juni 2026, setelah salat Jumat. Ia bahkan meminta agar apabila ada pertanyaan dari pihak kepolisian, korban tidak mengakui telah menyerahkan uang dengan alasan traktor tersebut merupakan bantuan pemerintah dan dana yang diberikan hanya sebatas fee.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, traktor tidak pernah tiba. Terlapor terus memberikan berbagai alasan dan bahkan meminta korban mengirimkan titik lokasi rumah melalui fitur share location.
Meski sempat mengaku berada di Kantor Desa Labulia dan berjanji akan tetap mengantarkan traktor pada hari yang sama, hingga malam hari traktor tersebut tidak kunjung datang.
Korban kemudian berulang kali mencoba menghubungi S melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun seluruh upaya tersebut tidak mendapat respons.
Belakangan, nomor WhatsApp dan akun Facebook milik korban diduga telah diblokir oleh terlapor.
Merasa menjadi korban dugaan penipuan, MA akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Tengah. Dalam laporannya, ia meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan serta memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun menurut MA laporan sudah diterima dan bukti-bukti juga sudah diserahkan ke Polisi.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat informasi atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (Red)














