Parah! Saat Warga Butuh Bantuan, Dana Bencana di Dompu Dipakai untuk Festival, Rp178 Juta Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Ilustrasi kantor BPBD.

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"clone":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

DOMPU, SIAR POST – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 mengungkap berbagai permasalahan serius dalam pengelolaan keuangan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dompu.

Temuan tersebut menunjukkan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pembayaran tanpa dasar yang memadai, hingga kelebihan pembayaran yang secara keseluruhan masih harus ditindaklanjuti sebesar Rp128.195.100.

Yang menjadi sorotan, BPK juga mencatat bahwa persoalan serupa pernah menjadi temuan pada pemeriksaan sebelumnya. Namun, kelemahan pengendalian dan pertanggungjawaban keuangan masih kembali ditemukan.

Dana Sosialisasi Berubah Jadi Biaya Festival

Salah satu temuan terbesar berasal dari pencairan Tambahan Uang (TU) sebesar Rp74.590.100 yang diajukan untuk kegiatan Sosialisasi Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Komunikasi, Informasi, serta Edukasi kebencanaan.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut tidak dapat dibuktikan sebagaimana mestinya. Dana justru digunakan untuk berbagai kebutuhan penyelenggaraan Festival Lakey, seperti konsumsi, bahan bakar minyak, hingga alat tulis kantor.

Dari nilai tersebut, masih terdapat Rp11.425.100 yang belum dipulihkan ke kas daerah setelah sebagian dikembalikan.
Honorarium Dibayarkan Tidak Sesuai Ketentuan
BPK juga menemukan pembayaran honorarium dan perjalanan dinas senilai Rp94.116.760 yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.

Sebanyak Rp56.945.000 diketahui dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak menerima, termasuk pembayaran kepada pegawai yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan pemberian honorarium.

Selain itu, sebagian pembayaran tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

Dana Rp108 Juta Tak Didukung Bukti Memadai

Dalam temuan lainnya, belanja bahan senilai Rp108.002.000 dibayarkan kepada pihak ketiga.
Namun setelah dana diterima, sebagian uang kembali ditarik sebesar Rp51.800.000 tanpa didukung bukti penggunaan maupun dokumen penerimaan barang yang memadai.

Kondisi tersebut menyebabkan penggunaan anggaran tidak dapat diyakini kewajarannya.
Sewa Alat Berat Tanpa Kontrak
BPK juga menemukan pengadaan jasa sewa alat berat dan kendaraan senilai Rp140 juta dilakukan tanpa kontrak maupun Surat Perintah Kerja (SPK) sebagaimana dipersyaratkan.

Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp18 juta, terdiri atas:
Sewa ekskavator Rp10 juta.
Sewa dump truck Rp1,3 juta.
Mobilisasi alat Rp6,7 juta.
Nilai tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.

Dana BTT Rp178 Juta Tak Didukung Dokumen Lengkap

Temuan lainnya berkaitan dengan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp178.302.000 untuk pekerjaan pembersihan sedimen pascabanjir di Desa Dorebara.

Menurut BPK, pertanggungjawaban kegiatan tersebut belum didukung dokumen yang lengkap, termasuk bukti pembayaran maupun dokumen pekerjaan yang memadai.

Dari temuan tersebut baru Rp2.650.000 yang telah disetorkan kembali.

Pengawasan Dinilai Lemah
BPK menyimpulkan berbagai persoalan tersebut terjadi karena lemahnya pengendalian intern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *