SUMBAWA BARAT, SIAR POST — Persoalan penarikan karcis masuk kawasan konservasi perairan Gili Balu, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terus bergulir. Di tengah protes DPRD KSB dan keluhan pelaku wisata, Pemerintah Provinsi NTB memberikan penjelasan mengenai tujuan dan penggunaan uang yang terkumpul dari pungutan tersebut.
Berdasarkan data rekap “Karcis Masuk Gili Balu” tahun 2026, penerimaan yang tercatat hingga September mencapai Rp11.515.000.
Dari tabel tersebut, penerimaan mulai tercatat pada April sebesar Rp250.000, kemudian Juni Rp1.270.000, Juli Rp150.000, Agustus Rp7.830.000, dan September Rp2.015.000. Sementara Januari, Februari, Maret dan Mei tercatat nihil, sedangkan Oktober hingga Desember belum terdapat angka dalam rekap tersebut.
Dengan demikian, Agustus menjadi bulan dengan penerimaan terbesar, yakni Rp7,83 juta, atau sekitar 68 persen dari total penerimaan yang tercatat hingga September.
Angka tersebut menjadi penjelasan penting dalam polemik karcis Gili Balu, terlebih kawasan tersebut mencakup sejumlah destinasi wisata, termasuk Pulau Kenawa.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, H. Muslim, membantah anggapan bahwa penerapan pungutan tersebut semata-mata dilakukan untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Muslim, pungutan tersebut merupakan bagian dari penataan pengelolaan kawasan konservasi perairan. Ia mengatakan penerapannya masih relatif baru dan tahun 2026 menjadi momentum untuk membenahi sistem pengelolaan Gili Balu.
“Kita baru penerapan, walaupun baru setahun berjalan. Tapi di Bima sudah jalan, seperti di Gili Banta, Pulau Kelapa, Pulau Sangeang. Termasuk di Lombok, di Sumbawa juga di wilayah lain di Teluk Saleh,” jelas Muslim.
Khusus Gili Balu, kata dia, pemerintah sedang berupaya merapikan sistem pengelolaan kawasan agar aktivitas wisata tetap berjalan bersamaan dengan upaya menjaga ekosistem laut.
“Di Gili Balu kita mau coba rapikan di tahun ini,” katanya.
Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya juga menyatakan bahwa optimalisasi retribusi kawasan konservasi diarahkan untuk mendukung pengelolaan kawasan secara berkelanjutan, pengawasan ekosistem, serta pemberdayaan masyarakat pesisir.
Dasar Tarif Disebut Ada dalam Perda NTB
Muslim menjelaskan, dasar tarif pungutan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda tersebut tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi NTB.
Menurut Muslim, ketentuan tersebut mengatur sejumlah tarif untuk aktivitas di kawasan konservasi, termasuk pungutan yang kini dipersoalkan di Gili Balu.
Namun, Muslim memberikan penjelasan mengenai ke mana uang dari karcis tersebut mengalir.
“Uang yang masuk karcis itu tidak ada masuk ke PAD, itu ada di rekening BLUD,” ujarnya.
Artinya, menurut penjelasan Kadislutkan, penerimaan yang terkumpul melalui mekanisme tersebut dikelola melalui BLUD, bukan disebut sebagai penerimaan PAD yang langsung masuk ke kas daerah.
Muslim mengatakan dana yang terkumpul diarahkan untuk mendukung pengelolaan serta pemulihan ekosistem laut di kawasan konservasi.
Penggunaannya antara lain untuk rehabilitasi terumbu karang, transplantasi karang, pembangunan terumbu karang buatan, patroli terpadu, hingga fasilitasi masyarakat di sekitar kawasan.














