MATARAM, SIAR POST — Yuni Bourhany meminta Polda NTB memberikan kepastian hukum terkait penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi yang menyeret namanya ke proses klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Yuni mengaku telah memenuhi undangan klarifikasi dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB dan memberikan keterangan sebagai saksi pada 20 April 2026.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi tanpa izin melalui Facebook yang dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam keterangannya, Yuni menyampaikan bahwa dirinya kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Namun, hingga kini ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan maupun status penanganan perkara tersebut.
Yuni menjelaskan, kontak yang sebelumnya dibagikan melalui Facebook merupakan kontak Gubernur NTB dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.
Menurut dia, pembagian kontak tersebut dilakukan dengan tujuan membuka akses komunikasi masyarakat kepada kepala daerah, khususnya agar warga dapat menyampaikan aspirasi maupun memperoleh pelayanan publik secara lebih mudah.
Ia menegaskan tidak ada maksud untuk merugikan pihak tertentu ataupun menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Kontak yang dibagikan adalah kontak Gubernur NTB sebagai pejabat publik. Tujuannya semata-mata untuk kepentingan masyarakat agar lebih mudah menyampaikan aspirasi dan mengakses pelayanan,” kata Yuni di Mataram, Jumat (18/9/2026).
Yuni juga berpendapat bahwa tindakan tersebut perlu dilihat dalam konteks kepentingan pelayanan publik. Ia merujuk pada Pasal 15 ayat (2) huruf b UU PDP yang menurutnya perlu dipertimbangkan dalam melihat penggunaan data dalam konteks pelayanan publik.
Meski demikian, Yuni menyerahkan penilaian dan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Yuni meminta Polda NTB, khususnya Ditreskrimsus, memberikan kejelasan mengenai arah penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, kepastian hukum penting agar dirinya maupun pihak terkait tidak berada dalam kondisi yang tidak jelas tanpa mengetahui apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.














