banner 728x250

Dokter Jadi Pustakawan, Pemerintah Kota Mataram Akhirnya Jelaskan Ketentuan Sesuai Aturan

banner 120x600
banner 468x60

 

MATARAM, SIARPOST.com – Pemerintah Kota Mataram akhirnya memberikan klarifikasi tentang  mutasi dokter menjadi staf perpustakaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

banner 325x300

Asisten III Setda Pemkot Mataram, Baiq Evi Ganefia di Mataram, Selasa (19/7) mengatakan, mutasi tersebut, merupakan hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Wali Kota Mataram. Sebab, dalam ketentuan PP 11/2017 sebagaimana diubah ke dalam PP 17/2020 tentang Manajemen PNS sudah mengatur tentang ketentuan soal administrasi kepegawaian.

Baca juga : Dugaan Ayah Hamili Anaknya di Lombok Barat, Ternyata Korban Tidak Pernah Disentuh dan Ini Hasil Visumnya

“Tadi sudah kami pertemukan antara dokter Komang dengan pihak Direktur RSUD Kota Mataram beserta jajarannya. Intinya pak dokter itu tidak diangkat sebagai pustakawan. Karena pustakawan itu memiliki kualifikasi tersendiri dan pak dokter itu dipindah ke perpustakaan rumah sakit,” kata Asisten III Setda Pemkot Mataram, Baiq Evi Ganefia di Mataram, Selasa seperti ditulis Xnews.com.

“Nah ini ada pendelegasian kewenangan dari PPK pada PYB atau Pejabat Yang Berwenang yaitu Sekda. Kemudian ada juga pendelegasian kewenangan kepada kepala perangkat daerah dalam hal mengatur penempatan pegawai di lingkup-nya,” terangnya lagi.

Dokter I Komang Paramita menurutnya merupakan ASN pindahan dari RSUD Lombok Tengah pada tahun 2018.

Baca juga : Dimutasi Jadi Pustakawan, Seorang Dokter RSUD Mataram Merasa Terhina

“Di Lombok Tengah beliau memegang jabatan fungsional yaitu sebagai dokter ahli madya. Nah beliau minta pindah ke Kota Mataram, otomatis ketika beliau pindah ke Kota Mataram, jabatan sebagai dokter itu lepas. Jadilah beliau itu sebagai pelaksana atau kalau dalam istilah dulu staf,” jelas Baiq Evi.

Karena itu kalau mau diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional dokter agar bisa memberikan pelayanan maka dokter Komang harus mengusulkan dirinya dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.

“Nah sampai dengan saat ini, beliau tidak mengusulkan itu. Jadi statusnya tetap sebagai pelaksana atau staf,” tegasnya.

Untuk kembali ke jabatan fungsional, sejak dia pindah dari Lombok Tengah, semestinya dokter Komang harus meminta pemberhentian dari jabatannya, mengurus Surat Izin Praktek, dan Surat Tanda Registrasi.

“Dari situ nanti angka muncul angka kreditnya. Itu semua merupakan syarat yang harus dipenuhi agar kembali ke jabatan sebelumnya. Namun hal itu belum diurus oleh dokter Komang,” terangnya lagi.

Untuk mengisi jabatan pelaksana diletakkan oleh Kepala OPD dan itu menurutnya lazim dilakukan setiap tahun. Dan bisa dievaluasi atau berubah kapan saja.

Baca juga : Tambang Galian C Ilegal di Desa Taman Ayu, DLH Lobar Akui Berhadapan Dengan Masyarakat

“Meski kualifikasinya dokter, tapi bukan dokter. Karena dia pelaksana. Kalau dia mau tetap jadi dokter, maka beliau harus penuhi syarat-syaratnya. Maka langsung kita angkat tapi penuhi dulu syaratnya. Apalagi sudah lama dan dia harus ikuti dulu uji kompetensi,” imbuh Baiq Evi.

Dokter Komang sendiri mengaku sejak pindah dari Lombok Tengah ke Kota Mataram. Ia langsung bertugas sebagai dokter di UGD.

“Jadi bukan sebagai staf. Tapi sebagai dokter fungsional di UGD. Kemudian pernah jadi Kepala SIM RS dan Rekam Medik serta Ketua Komite Etik dan Hukum yang artinya fungsional dokter yang diperbantukan,” katanya.

 

Sumber : Xnews.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *