banner 728x250

Oknum Anggota DPRD NTB Dilaporkan Ke Kejaksaan, Dugaan Pungli Bansos Hingga Ratusan Juta

banner 120x600
banner 468x60

MATARAM, SIARPOST – Forum Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan dugaan tindak pidana pemotongan bansos oleh oknum anggota DPRD NTB pada Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) NTB tahun 2024.

Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu (6/8/2025) siang.

banner 325x300

Anggaran bansos yang dimaksud, oleh oknum anggota DPRD NTB itu dititipkan melalui Biro Kesra Provinsi NTB. Menurut mereka, temuan tersebut juga telah menjadi atensi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kami secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana pemotongan bansos tersebut ke Kejaksaan,” kata Ketua Forum Rakyat NTB, Hendrawan Saputra kepada awak media usai melayangkan laporan.

BACA JUGA : Festival Mutiara Mataram 2025 Tampilkan Rahasia Pembuatan Mutiara hingga Fashion Show Elegan

Menurutnya, pihaknya telah melakukan pendalaman perihal siapa oknum anggota DPRD NTB yang mempunyai bansos tersebut. Hal itu pihaknya akan kemukakan di Aparat Penegak Hukum (APH).

“Siapa oknum anggota DPRD NTB yang punya bansos tersebut telah kami kantongi identitasnya. Pada saatnya akan kami buka ke publik,” ujarnya.

Pihaknya mengungkap sanksi hukum pungli dana bansos dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun serta UU Tindak Pidana Korupsi: Jika pungli dilakukan oleh penyelenggara negara, bisa dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi NTB dapat mengatensi serius masalah pungli pada dana bansos tersebut.

“Ini jelas-jelas pungli. Apalagi potongannya bisa sampai 80 persen dari total bansos yang digelontorkan. Ini perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, Biro Kesra merealisasikan Belanja Bantuan Sosial kepada kelompok usaha berupa uang senilai Rp1.025.000.000,00. Bantuan Sosial tersebut disalurkan kepada 41 kelompok penerima yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 90.1.5-727 Tahun 2024 tentang Belanja Bantuan Sosial Uang kepada Kelompok Masyarakat/Lembaga/Kelompok Usaha Bersama untuk Bidang Penyelenggaraan Urusan Sosial di Provinsi NTB tanggal 21 November 2024.

BACA JUGA : Parkir Sembarangan? Siap Digembok! Dishub Kota Mataram Pastikan Pengawasan di KTL Diperketat

Belanja Bantuan Sosial tersebut dilakukan dengan mekanisme LS yaitu dana ditransfer dari RKUD ke rekening masing-masing kelompok penerima pada tanggal 12 s.d. 23 Desember 2024.

Nilai dana Bantuan Sosial yang disalurkan kepada masing-masing kelompok penerima senilai Rp25.000.000,00.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan secara uji petik kepada 40 kelompok penerima yang terdiri dari 23 kelompok penerima di Kota Mataram, 7 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Barat, 6 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Tengah, dan 4 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Timur, menunjukkan bahwa terdapat 16 kelompok penerima yang tidak menggunakan dana bantuan sosial sesuai dengan nilai yang diterima pada rekening kelompok.

Hal ini terjadi karena terdapat pungutan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak total senilai Rp290.000.000,00 dengan jumlah bervariasi per kelompok.

Hasil konfirmasi kepada 16 kelompok tersebut menunjukkan bahwa pungutan
dilakukan oleh empat orang yang juga merupakan ketua kelompok penerima Bantuan Sosial.

Personil-personil tersebut yaitu Sdr. And Ketua Kelompok FNA, Sdr. Arf Ketua Kelompok MJM, Sdr. Msr Ketua Kelompok Brh, dan Sdr. By Ketua Kelompok UKM GN. Tiga dari empat personil tersebut juga berperan sebagai pendamping/koordinator kelompok di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur.

Mekanisme pungutan dilakukan dengan cara meminta kelompok penerima untuk menyerahkan seluruh dana bantuan sosial yang ditarik dari rekening kelompok secara tunai. Selanjutnya kelompok penerima diberikan sisa dana yang telah dipotong untuk digunakan sesuai dengan proposal yang diajukan.

BACA JUGA : Tender SPAM Lombok Barat Diduga “Dikunci” untuk Pemenang Tertentu, KUAT NTB Siap Laporkan ULP-Pokja ke Polda

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *