Mataram, SIARPOST – Badan Pekerja Kongres Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) X sukses menggelar agenda perdana pra-kongres dalam bentuk dialog publik bertema “Pasal 33: Koperasi Tambang Rakyat Wujud Nyata Hilirisasi dan Industrialisasi Nasional” di Kedai Bhumi Resto, Kota Mataram, Jumat (4/8/2025).
Dialog publik ini menghadirkan empat narasumber dengan latar belakang beragam, yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Ahmad Masyhuri, akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Mataram Iwan Harsono, pemerhati lingkungan Aryana Perdana Putra, dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ideologi Eksekutif Nasional LMND Fikrin.
BACA JUGA : Dukung Aksi LMND dan STN Sumbawa Tuntut Harga Jagung Naik, Ketua LMND NTB Akan Bersurat ke Pusat
Ketua Wilayah LMND NTB sekaligus Ketua Panitia Lokal Kongres X, Afhdol Ilhamsyah, menegaskan bahwa tema Pasal 33 diangkat tidak hanya merespon isu aktual di NTB, tetapi juga merupakan agenda nasional LMND untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
“Dialog publik ini adalah konsolidasi awal menuju Kongres X LMND pada 28–31 Agustus 2025 di Mataram sebagai tuan rumah,” ujarnya.
Ahmad Masyhuri dalam paparannya menekankan bahwa koperasi adalah milik anggota, bukan pemerintah. Koperasi tambang rakyat dinilai sebagai bentuk nyata kedaulatan ekonomi karena dikelola langsung oleh anggota untuk kesejahteraan bersama.
Fikrin menambahkan, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, yang salah satunya diwujudkan melalui koperasi tambang rakyat sebagai bagian dari hilirisasi dan industrialisasi nasional.
BACA JUGA : Minim Biaya, Perssoci Lampung Tetap Optimis Ukir Prestasi di FORNAS VIII NTB
Sementara itu, Iwan Harsono mengingatkan pentingnya pengelolaan sumber daya yang optimal dengan melibatkan tiga pelaku utama ekonomi: BUMN, koperasi, dan swasta. Namun, ia menyoroti masih adanya kendala seperti ketimpangan akses sumber daya, minimnya nilai tambah industri, keterbatasan modal dan teknologi, serta belum profesionalnya tata kelola koperasi tambang.
Pemerhati lingkungan, Aryana Perdana Putra, menyoroti dampak lingkungan dari Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) yang banyak menggunakan merkuri dalam proses amalgamasi. Berdasarkan identifikasi pada 2019, terdapat 176 titik PESK di Sumbawa dengan ribuan unit pengolahan. Merkuri, kata Aryana, berbahaya karena termasuk logam berat yang tidak terurai di lingkungan dan berisiko pada kesehatan serta mutasi genetik.
Dialog publik ini menjadi pembuka diskusi yang lebih luas menjelang Kongres X LMND, dengan harapan koperasi tambang rakyat dapat menjadi pilar hilirisasi, industrialisasi, dan kedaulatan ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945.
Redaksi___














