Lombok Utara,SIARPOST – Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara mencatat sebanyak 31 Tempat Pengolahan Pangan (TPP) kini beroperasi di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 25 telah terdata sebelumnya dan enam lainnya baru muncul belakangan. Namun, tidak semuanya telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara, Lalu Bahrudin,Rabu 4/3/2026 ,mengungkapkan dari 25 TPP yang lebih dulu terdata, sebanyak 19 sudah memiliki SLHS, sementara enam lainnya belum memenuhi persyaratan.
“Yang sudah terdaftar di kami ada 25. Dari jumlah itu, 19 sudah punya SLHS dan enam belum. Tapi sekarang total yang beroperasi menjadi 31 karena ada enam tambahan baru,” jelasnya.
Bahrudin menegaskan, penerbitan SLHS tidak dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah indikator yang wajib dipenuhi, mulai dari pelatihan penjamah makanan, pengujian sampel air dan makanan, hingga inspeksi kesehatan lingkungan.
Penjamah makanan menjadi salah satu syarat utama. Dinas Kesehatan bahkan telah melatih hampir 200 orang penjamah makanan agar memenuhi standar higiene.
“Anggaran pelatihan memang bukan dari kami. Kami dorong TPP untuk menganggarkan sendiri. Karena salah satu dasar kami mengeluarkan SLHS adalah penjamahnya harus terlatih,” tegasnya.
Selain itu, sampel air dan makanan diambil langsung dari lokasi dan dikirim untuk diuji ke laboratorium di Mataram. Tim juga turun ke lapangan melakukan inspeksi lingkungan untuk memastikan standar kesehatan terpenuhi.
Jika seluruh kriteria dinyatakan layak, barulah SLHS diterbitkan.
Meski standar telah diterapkan, kasus keracunan makanan yang mencuat belakangan ini menjadi perhatian serius. Bahrudin menilai, persoalan tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi, seperti buah atau nasi yang rusak.
“Masalahnya bukan semata-mata di SLHS. Prosesnya harus kita lihat satu siklus penuh. Dari pengadaan bahan baku, penyimpanan, memasak, penyajian, sampai distribusi. Tidak bisa hanya melihat satu potongan video di media sosial lalu menyimpulkan,” ujarnya.
Menurutnya, makanan bisa saja dalam kondisi baik saat diproduksi, tetapi rusak akibat kesalahan penyimpanan atau distribusi. Bahkan hal-hal kecil seperti sistem pemesanan yang tidak terkontrol bisa menjadi celah.
“Ada yang sistem order-nya mau apa saja ada, nasi box, pizza, semua. Kita harus pastikan yang dibawa ke sekolah itu steril. Tidak boleh ada bahan sembarangan masuk, apalagi dari pasar tanpa kontrol,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi kesehatan penyaji makanan. Penjamah yang sedang sakit, batuk, atau pilek berpotensi menjadi sumber kontaminasi.
Bahrudin tidak menampik, munculnya kasus keracunan membuat Dinas Kesehatan berada dalam posisi sulit. Selain menjadi sorotan publik dan DPRD, pihaknya juga berpotensi mendapat teguran dari Kementerian Kesehatan bila kondisi tak kunjung membaik.
“Keracunan ini yang jadi tameng kami. Beberapa tahun lalu tidak pernah ada kasus. Sekarang muncul, tentu kami yang paling terdampak,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, tidak semua TPP bermasalah. Ada yang sudah menjalankan standar dengan baik, meski masih memiliki keterbatasan fasilitas seperti peralatan yang belum seluruhnya berbahan stainless atau sirkulasi udara yang belum optimal.
“Kita tidak bisa menggeneralisir. Ada yang bagus, ada yang masih kurang karena anggaran terbatas. Ini jadi bahan evaluasi bersama,” katanya.
Dinas Kesehatan berencana memperketat regulasi dan pengawasan di seluruh TPP. Evaluasi tidak hanya pada dokumen dan sertifikat, tetapi pada praktik harian di dapur produksi.
“Ayo kita benahi sama-sama. Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal kesehatan masyarakat. Dampaknya besar,” tutup Bahrudin.(Niss)
SLHS Bukan Jaminan Mutlak, Dikes Ingatkan Pengawasan dari Dapur hingga Distribusi














