Lombok Utara,SIARPOST– Tekanan fiskal yang kian terasa memaksa Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mulai mencari celah keluar. Salah satu opsi yang kini didorong serius adalah pengalihan tanggung jawab pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari daerah ke pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Lombok Utara, Sahabudin, mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini berada dalam situasi yang tidak ideal. Porsi belanja pegawai telah menembus angka 35 persen dari total APBD, melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam regulasi.
“Angka ini bukan sekadar statistik. Ini berdampak langsung pada ruang gerak pembangunan daerah yang semakin sempit,” ujarnya Senin ,20/04/2026
Menurutnya, jika skema pembayaran gaji PPPK dialihkan ke pemerintah pusat, beban anggaran daerah bisa lebih terkendali. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menata ulang prioritas belanja tanpa harus terjebak pada dominasi belanja pegawai.
Namun, jika kebijakan tersebut belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat, Pemda Lombok Utara tak tinggal diam. Mereka mengusulkan adanya relaksasi aturan, khususnya terkait penerapan batas maksimal belanja pegawai pada 2027. Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut bisa diberlakukan secara bertahap, bukan sekaligus, agar tidak menimbulkan guncangan fiskal.
Di sisi lain, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan, meski diakui belum mampu mengimbangi laju kenaikan belanja pegawai. Harapan pun diarahkan pada peningkatan dana transfer dari pusat sebagai solusi jangka pendek.
Tak hanya itu, opsi peninjauan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga mulai dipertimbangkan. Meski sensitif, langkah ini dinilai sebagai bagian dari penyesuaian realistis terhadap kemampuan keuangan daerah. Namun, keputusan tersebut masih menunggu pertimbangan pimpinan daerah dengan tetap memperhitungkan dampaknya terhadap kesejahteraan ASN.
Di tengah tekanan tersebut, satu hal yang ditegaskan Pemda Lombok Utara adalah komitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer. Pemerintah daerah justru berupaya mendorong agar mereka bisa diangkat menjadi PPPK secara bertahap.
Bagi tenaga non-database, perhatian tetap diberikan. Mereka yang telah lama mengabdi, memiliki rekam kehadiran jelas, serta pernah menerima penghasilan dari Pemda, menjadi prioritas dalam skema solusi yang tengah disusun.
“Kami tidak ingin ada yang terabaikan. Semua sedang kami carikan jalan keluarnya,” tegas Sahabudin.
Hingga kini, komunikasi dengan pemerintah pusat masih terus berlangsung. Pemda Lombok Utara berharap ada kejelasan kebijakan dalam waktu dekat, agar tekanan anggaran tidak semakin menggerus kemampuan daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.(Niss)














