Oleh : Akhmad Syafruddin, Analisis Politik dan Akademisi Universitas Nusa Cendana
Di saat masyarakat menunggu solusi atas beragam persoalan daerah, publik Nusa Tenggara Barat justru disuguhi polemik yang ganjil: seorang gubernur melaporkan warga kritis ke kepolisian karena penyebaran nomor telepon pribadi.
Secara hukum, hak privasi tentu harus dihormati. Tidak seorang pun berhak menyebarluaskan data pribadi tanpa persetujuan. Namun dalam politik, persoalan tidak berhenti pada soal benar atau salah menurut pasal.
Politik selalu berbicara tentang pesan, persepsi, sensitivitas, dan kecakapan membaca suasana batin masyarakat.
Karena itu, perkara ini layak dibaca lebih dalam. Bukan semata soal nomor telepon, melainkan soal komunikasi publik yang tampaknya tidak bekerja optimal.
Pertanyaan sederhananya begini: mengapa seorang warga merasa perlu menyebarkan nomor pribadi gubernur sambil meminta masyarakat menyampaikan keluhan langsung?
Tindakan itu jelas kontroversial. Tetapi ia juga mengandung pesan sosial yang kuat. Ada kesan bahwa jalur resmi aspirasi tidak cukup dipercaya, tidak cukup cepat, atau tidak cukup responsif. Ketika warga memilih jalan pintas, sering kali yang sesungguhnya sedang dipersoalkan adalah jalan utama yang dianggap macet.
Di titik ini, polemik tersebut berubah menjadi cermin tata kelola pemerintahan. Jika kanal aduan publik berjalan efektif, birokrasi responsif, dan pemimpin hadir dalam komunikasi yang terbuka, publik tidak perlu mencari nomor pribadi pejabat untuk didorong menjadi saluran aspirasi.
Sayangnya, respons yang muncul justru penegakan hukum. Sah secara prosedural, tetapi berisiko problematis secara politik. Sebab seorang gubernur, meskipun mengaku bertindak atas nama pribadi, tidak pernah benar-benar bisa dipisahkan dari jabatannya di mata publik. Kekuasaan melekat pada setiap tindakan.
Akibatnya, laporan itu mudah dibaca sebagai benturan antara pejabat dan warga, antara otoritas dan kritik, antara negara dan suara masyarakat. Dalam demokrasi, persepsi semacam ini jauh lebih berbahaya daripada perkara hukumnya sendiri.
Seorang pemimpin daerah seharusnya memiliki daya tahan lebih tinggi terhadap gesekan publik. Kritik, sindiran, bahkan tindakan yang menjengkelkan, kerap menjadi bagian dari ongkos jabatan.
Tidak semua harus dibawa ke meja hijau. Ada banyak persoalan yang justru selesai lewat kebesaran hati, dialog, atau sekadar sikap tenang.
Yang dipertaruhkan bukan hanya citra sesaat, melainkan kepercayaan jangka panjang. Masa jabatan masih panjang. Pemerintahan membutuhkan legitimasi sosial agar kebijakan berjalan mulus.
Ketika publik mulai melihat pemimpin sebagai figur yang mudah tersinggung dan cepat membawa konflik ke ranah pidana, jarak psikologis dengan masyarakat akan melebar.
Padahal rakyat jarang menuntut kesempurnaan. Mereka lebih sering mencari tanda bahwa pemimpinnya mau mendengar.
Ironisnya, energi politik daerah kini habis membicarakan nomor telepon, laporan polisi, dan konflik personal. Bukan kemiskinan, lapangan kerja, pendidikan, harga kebutuhan pokok, atau reformasi layanan publik.
Isu pinggiran mengambil alih panggung, sementara persoalan utama menunggu di belakang layar. Bagi gubernur, ini semestinya menjadi alarm dini. Bahwa di luar lingkar kekuasaan, ada keresahan yang belum sepenuhnya terserap.
Bahwa ada warga yang merasa suara mereka harus menempuh jalan ekstrem agar didengar. Dan bahwa kepemimpinan bukan hanya kemampuan memerintah, tetapi juga kemampuan menampung kegaduhan tanpa kehilangan kewibawaan.
Masih ada waktu memperbaiki keadaan.
Membuka ruang dialog rutin, memperkuat kanal pengaduan yang benar-benar bekerja, memastikan birokrasi menjawab keluhan warga, dan menunjukkan bahwa kritik tidak selalu dianggap ancaman.
Sebab dalam demokrasi, warga bisa keliru memilih cara menyampaikan pesan. Tetapi pemimpin akan dinilai dari caranya membaca pesan itu. (Red)














