Kejati NTB Pelajari Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek Fisik PTAM Giri Menang, Apa Saja Proyeknya? 

 

Mataram (SIARPOST.com) – Laporan dugaan korupsi pengerjaan fisik PT Air Minum Giri Menang yang dilaporkan oleh LSM Gerakan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (Gempur) NTB beberapa waktu lalu kini sedang dipelajari oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

“Laporan masyarakat soal dugaan korupsi PTAM Giri Menang ini masih kami pelajari. Belum masuk penyelidikan,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat (5/5/2023) dikutip dari Antara.mataramnews.

Efrin mengatakan, apabila dari hasil telaah laporan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH), pihaknya akan menindaklanjuti dalam bentuk laporan kepada Kepala Kejati NTB.

“Nanti setelah dilaporkan, kami tinggal menunggu arahan,” ujarnya.

Dalam laporan, kata dia, proyek fisik yang diduga terjadi tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020.

Baca juga : Kapolri dan Kapolres Sumbawa Punya Tanggal dan Bulan Lahir Yang Sama, Angka Usia Mereka Unik

Pekerjaan tersebut, antara lain, pemasangan pagar panel beton di Water Treatment Plant (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.

Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung dan kelengkapan interior Kantor Cabang PTAM Giri Menang di Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek pada tahun 2019—2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Selain itu, pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PTAM Giri Menang.

Baca juga : Sebanyak 74 Kecamatan di NTB Akan Mengalami Kekeringan Panjang di 2023, Ini Daerah Paling Parah

Selain itu, ada dugaan penggunaan anggaran representasi direksi PTAM Giri Menang yang tidak sesuai prosedur dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kejati NTB sebelumnya juga tercatat pernah menerima laporan terkait dugaan korupsi dalam pemungutan retribusi sampah kepada para pelanggan dalam periode 2018—2021. Laporan tersebut masuk penanganan Kejati NTB pada tahun 2022.

Pihak kejaksaan pun sebelumnya telah meminta keterangan para pihak terkait. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari penanganan kasus tersebut. (Antara).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *