ASN di Palembang Keluhkan Aturan Pemerintah, Jika Terlambat 1 Menit Dipotong Hingga Rp150 Ribu

 

 

SIARPOST.com | Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Palembang, Sumatera Selatan, mengeluhkan aturan pemotongan gaji jika terlambat presensi.

Terlambat satu menit gaji akan dipotong sebesar Rp 150.000 untuk ASN dan Rp 75.000 untuk tenaga honorer. Salah satu pegawai yang mengeluhkan hal itu adalah YN, ASN di Dinas di Pemkot Palembang.

Baca juga : Pelepasan Mahasiswa KKL angkatan XXV, Dandim 1607/Sumbawa Berikan Pembekalan Wasbang di Universitas Sumbawa

Menurut YN, terlambat datang ke kantor bukanlah akibat kesengajaan. Terkadang hujan membuat ASN menjadi telat bahkan terjadi kemacetan di jalan akibat kecelakaan.

“Padahal kadang telat pun cuma satu menit, tapi gaji langsung otomatis dipotong. Telat itu pun bukan disengaja, kadang saya kehujanan, karena ke kantor pakai motor. Tidak semua orang punya mobil,” keluh YN, Rabu (12/7/2023).

Dalam aturan tersebut, presensi ASN dan honorer dimulai pada pukul 07.30 WIB dan saat pulang kantor dimlai pukul 16:00 WIB untuk hari Senin-Kamis. Lalu di hari Jumat mulai pukul 16:30 WIB.

Baca juga : Konsumsi Miras, Patroli Samapta Polres Sumbawa Bubarkan Sekelompok Remaja di Taman Lembi

Ia berharap aturan presensi ini dapat fleksibel bagi pegawai, sehingga tidak ada pemotongan gaji yang merugikan para ASN maupun honorer.

“Rp 150.000 itu bagi saya banyak mas, setidaknya aturan ini lebih fleksibel lah bisa melihat dulu alasannya telat karena apa. Kalau karena faktor alam, siapa yang bisa menduga?” ujarnya.

Ungkapan yang sama diutarakan oleh AN seorang honorer. Pemotongan gaji ini bukan hanya karena tidak melakukan presensi.

Bahkan, saat izin sakit pun gaji masih tetap dipotong tanpa adanya toleransi.

“Padahal sudah jelas ada izin sakit, tapi masih dipotong Rp 75.000. Kalau sakit tiga hari saja, sudah Rp 225.000 itu banyak sekali dipotong,” keluhnya.

 

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu