Resmi Ditahan Usai Jadi Tersangka Konten Makan B*BI Baca Bismillah, Lina Mukherjee Menangis
SIARPOST.com | Resmi Ditahan Usai Jadi Tersangka Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Menangis.
TikToker Lina Mukherjee, tersangka penistaan agama karena konten makan babi dengan mengucap bismillah, resmi ditahan. Saat diberi nasihat oleh penyidik, Lina mulai menangis.
“Tersangka ini bersama asistennya meng-upload di media sosial ‘Yuk Cobain Kriuk Babi’ sambil mengucapkan bismillah, kemudian merekam lalu di-upload di TikTok, YouTube, dan Facebook,” ujar Kasi Pidum Kejari Palembang M Fandi Hasibuan.
Baca juga :
- Potret Kedekatan Seorang Bhabinkamtibmas di Desa Tamekan Dengan Anak Sekolah, Para Guru Apresiasi
- Usai Diperbaiki, Jembatan Medas Gunung Sari Lombok Barat Akan Jadi Lokasi Wisata Desa
- Moment Haru, Seorang Anggota DPRD Lombok Barat Didoakan Warga Untuk Menang di Pileg 2024
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton lantaran Lina Mukherjee tidak berdomisili di wilayah hukum Polda Sumsel. Melainkan di Jakarta.
Sementara, terkait kasusnya, Lina Mukherjee dikenakan pasal berlapis, yaitu UU ITE dan Penistaan Agama.
“Saudari LM kita kenakan dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 itu yang pertama ancaman pidananya 6 tahun. Yang kedua dijunctokan di pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun,” jelasnya.