Sumbawa, NTB (SIAR POST) – Pernyataan aparat terkait dugaan praktik illegal logging di wilayah Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), memunculkan perbedaan pandangan dengan temuan di lapangan.
Kapolsek Batulanteh, AKP Jakun, S.H, menyebut aktivitas penebangan kayu di lokasi yang menyeret nama perusahaan UD Insani telah dihentikan setelah tim Satgas kecamatan turun melakukan pengecekan.
Saat dikonfirmasi Media Dinamika Global melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/3/2026), Kapolsek menyampaikan bahwa aktivitas di lokasi tersebut sudah tidak berlangsung.
“Ia, sekarang istirahat setelah Satgas kecamatan turun,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Batulanteh yang sebelumnya menyebut bahwa aktivitas pembukaan jalan usaha tani dan penebangan kayu di lokasi tersebut telah dihentikan oleh tim Satgas.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan temuan berbeda.
Seorang pemuda berinisial ED, yang mengaku melakukan peninjauan langsung ke lokasi beberapa hari yang lalu, menyebut masih menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penebangan kayu.
Menurut ED, di lokasi tersebut terlihat sejumlah kayu yang sudah dipotong dan diolah menjadi balok maupun papan. Selain itu, juga ditemukan bekas aktivitas penebangan di sekitar area yang diduga berada di dekat kawasan hutan.
“Di masih terlihat kayu yang sudah dipotong dan diolah menjadi balok dan papan. Bekas penebangan juga masih terlihat jelas,” ungkap ED saat diwawancarai, Senin (9/3/2026) yang lalu.
Ia menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena aktivitas tersebut berpotensi merusak kelestarian hutan dan memicu kerusakan lingkungan di wilayah hulu.
“Temuan ini tentu sangat memprihatinkan, karena selain merusak kelestarian hutan, aktivitas seperti ini juga bisa menimbulkan dampak lingkungan seperti longsor dan kerusakan ekosistem,” katanya.
ED juga menyoroti perbedaan antara pernyataan aparat dengan kondisi yang ia temukan langsung di lapangan.
Menurutnya, perbedaan informasi tersebut perlu segera dijelaskan secara transparan oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Inikan sangat berbeda dengan pernyataan KPH dan Polsek Batulanteh. Fakta di lapangan masih ada aktivitas. Kami meminta kepastian dan transparansi dari DLHK NTB terkait hal ini,” tegasnya.
ED berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB bersama aparat penegak hukum segera turun melakukan pengecekan langsung guna memastikan kebenaran kondisi di lapangan.
Pasalnya, jika aktivitas penebangan kayu tersebut benar terjadi tanpa izin yang jelas, maka dikhawatirkan dapat berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan di kawasan Batulanteh yang selama ini dikenal sebagai wilayah penyangga ekosistem dan daerah tangkapan air di Kabupaten Sumbawa.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan bahwa perusahaan hanya memiliki izin pemanfaatan kayu di lahan sekitar 10 hektare, namun diduga mengambil kayu di lokasi lain yang berada di sekitar kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari instansi terkait untuk memastikan apakah aktivitas tersebut legal atau justru merupakan praktik illegal logging yang harus segera ditindak. (Red)














