Lombok Utara,SIARPOST — Riuh suara warga Dusun Greneng, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, akhirnya berujung pada satu keputusan tegas: Kafe Sanali ditutup permanen. Bukan sekadar penertiban biasa, langkah ini menjadi titik akhir dari keresahan yang lama terpendam akibat aktivitas kafe yang telah beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam remang-remang.
Ratusan warga bersama tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara, unsur Forkopimcam Bayan, hingga perangkat desa, bergerak menuju lokasi. Dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra,Rabu 25/3/2026, operasi ini tak hanya mengandalkan kekuatan aparat, tetapi juga legitimasi suara masyarakat.
Sejak awal, suasana dibuat terkendali. Dalam apel pengecekan, aparat dan pemerintah kecamatan menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif. Namun di balik itu, tersirat pesan jelas: keberadaan kafe tersebut sudah melewati batas toleransi warga.
“Ini bukan sekadar penertiban, tapi bentuk keseriusan kita menjaga ketertiban dan ketentraman wilayah,” tegas Camat Bayan, Johan Syah, di hadapan peserta apel.
Setibanya di lokasi, proses tidak langsung berujung tindakan represif. Tim gabungan memilih jalur mediasi. Pemilik kafe, Sanali, akhirnya bersedia menemui warga. Di momen itulah, tekanan sosial dan pendekatan persuasif bertemu.
Sanali menyatakan kesediaannya menghentikan seluruh aktivitas kafe. Ia bahkan siap menerima konsekuensi jika di kemudian hari terbukti melanggar kesepakatan tersebut.
Tak berhenti di situ, aparat langsung melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran. Di antaranya minuman tradisional tuak dan brem dalam jumlah puluhan liter, belasan botol bir, hingga satu set meja biliar yang selama ini digunakan di lokasi. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polsek Bayan untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam merespons keresahan masyarakat.
“Penertiban ini adalah tindak lanjut dari laporan dan aspirasi warga. Kami hadir bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman di lingkungannya. Penutupan ini bersifat permanen dan akan kami awasi secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penanganan persoalan ketertiban umum.
Penertiban ini bukan tanpa dasar. Keberadaan kafe tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Lebih dari itu, aktivitas di dalamnya dianggap mengganggu ketentraman serta bertentangan dengan nilai sosial dan adat setempat.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir aktivitas yang meresahkan masyarakat. Namun, di balik keberhasilan penutupan ini, terselip catatan penting: potensi munculnya kembali aktivitas serupa.
Karena itu, pengawasan berkelanjutan menjadi kunci. Sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat diharapkan tetap terjaga untuk memastikan kawasan Bayan benar-benar bebas dari praktik serupa di masa mendatang.(Niss)














