DOMPU, NTB (SIAR POST) – Kerusakan hutan di Kabupaten Dompu, khususnya di Kecamatan Hu’u, kini memantik kemarahan publik. Aktivitas penebangan liar (illegal logging) yang diduga terjadi di sekitar wilayah konsesi PT Sumbawa Timur Mining (STM) semakin terang-terangan dan mengkhawatirkan.
Berdasarkan temuan di lapangan, tepatnya di kawasan yang diduga berada di Dusun Canggadan Marada, pemandangan memprihatinkan terlihat jelas. Batang-batang pohon berukuran besar tumbang dengan bekas potongan mesin yang masih segar.
Kawasan yang sebelumnya menjadi penyangga ekosistem dan sumber resapan air kini berubah menjadi hamparan tunggak kayu.
Kondisi ini bukan hanya persoalan lingkungan semata, melainkan ancaman serius bagi keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Jika dibiarkan, potensi bencana ekologis seperti banjir dan longsor menjadi risiko nyata yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Sorotan pun kini mengarah ke internal perusahaan, khususnya pada Bidang Forestrik PT STM. Publik mempertanyakan lemahnya pengawasan di wilayah yang seharusnya berada dalam kontrol dan tanggung jawab perusahaan.
Nama pejabat berinisial BL yang bertanggung jawab di bidang tersebut ikut menjadi perhatian. Ia dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap aktivitas ilegal di kawasan yang semestinya dilindungi.
“Ini tidak masuk akal jika aktivitas sebesar ini tidak terpantau. Kami mendesak adanya transparansi. Apakah ini bentuk kelalaian atau justru pembiaran?” tegas Indra Awaluddin, perwakilan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.
Desakan agar pihak PT STM segera memberikan klarifikasi pun semakin menguat. Masyarakat menuntut penjelasan terbuka serta langkah konkret untuk menghentikan kerusakan hutan yang semakin meluas.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Jika tidak ditangani dengan tegas, bukan hanya hutan yang hilang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tanggung jawab korporasi.
Hingga berita ini dipublish, media ini masih mencoba meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan. (Red)














