Nama Sekda Muncul di Dakwaan, Kasus Chromebook Lotim Melebar ke Arah Baru

Lombok Timur, SIARPOST– Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) tahun anggaran 2022 mulai memasuki fase krusial.

Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram tak hanya mengurai peran enam terdakwa, tetapi juga menyeret nama pejabat aktif di lingkaran kekuasaan daerah.

Dalam sidang pada 19 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Lotim, Muhammad Juaini Taufik, dalam proses penentuan penyedia proyek pengadaan perangkat TIK senilai Rp32 miliar.

Nama Sekda disebut dalam konstruksi dakwaan sebagai pihak yang diduga memberi arahan terkait penetapan tujuh perusahaan melalui e-katalog.

Enam terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan masing-masing adalah As’ad (mantan Sekretaris Dikbud), Amrulloh (PPK), Salmukin (Direktur CV Cerdas Mandiri), M. Jaosi alias Ojik (marketing PT JP Press Media Utama), Libert Hutahaean (Direktur PT Temprina Media Grafika), serta Lia Anggawari (Direktur PT Dinamika Indo Media).

Jaksa memaparkan, komunikasi antara Amrulloh dan As’ad pada Maret 2022 menjadi titik awal yang kemudian berkembang pada dugaan intervensi dalam menentukan rekanan proyek.

Sorotan tajam datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia wilayah NTB. Ketua MAKI NTB, Heru, secara terbuka mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum bergerak lebih jauh meski nama Sekda telah muncul dalam fakta persidangan.

“Fakta persidangan sudah sangat jelas menyebutkan peran itu, tetapi belum ada langkah pengembangan. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

MAKI NTB bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tembusan ke bidang pengawasan, mendesak agar perkara ini tidak berhenti pada enam terdakwa saja. Mereka berharap ada evaluasi terhadap kinerja penanganan perkara di daerah.

Di sisi lain, polemik semakin melebar setelah Bupati Lombok Timur memperpanjang masa jabatan Sekda pada 18 Maret 2026. Kebijakan ini memicu spekulasi publik, terutama karena diambil saat nama Sekda tengah disebut dalam pusaran perkara.

Heru menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir. “Publik tentu bertanya, apa dasar pertimbangannya di tengah situasi seperti ini,” katanya.

Tak berhenti di situ, MAKI NTB mengaku tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sejumlah kebijakan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, termasuk dugaan keterkaitan dengan program tertentu.

Sebagai bentuk tekanan publik, mereka juga menyiapkan aksi demonstrasi pasca-Lebaran 2026 dengan target kantor Bupati dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Kasus Chromebook ini kini tak lagi sekadar perkara pengadaan barang. Ia berkembang menjadi ujian bagi transparansi birokrasi dan konsistensi penegakan hukum apakah akan berhenti pada pelaksana teknis, atau merambat hingga ke lingkar pengambil kebijakan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *