Ramai ASN NTB Mengeluh: Nonjob Tanpa Alasan Jelas, Tunjangan Hilang Akibat SOTK

“Mutasi dan rotasi adalah kebijakan administratif dan manajerial, bukan sanksi. Tidak diperlukan pemeriksaan disiplin atau BAP,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah memenuhi aspek hukum, baik dari sisi kewenangan, prosedur, maupun substansi, serta tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Pemprov NTB, lanjutnya, tetap menghormati hak ASN yang ingin mengajukan keberatan administratif maupun pensiun dini, dan membuka ruang bagi ASN untuk tetap melanjutkan pengabdian sesuai penempatan yang diberikan.

Polemik ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan SOTK tidak hanya berdampak pada struktur organisasi, tetapi juga langsung menyentuh aspek kesejahteraan dan psikologis ASN.

Sejumlah pihak menilai, tanpa transparansi dan mitigasi yang matang, penataan birokrasi berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan konflik internal di tubuh pemerintahan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *