Warga Resah Bau Limbah, LHK NTB Beri Sanksi Pada 9 Tambak Udang di Lombok Utara

Kepala Bidang Tata Lingkungan, Radyus. (Dok. Istimewa)

Selain itu, warga mempertanyakan legalitas tambak yang dinilai tertutup dan minim transparansi. Sejumlah tambak bahkan disebut berdiri di kawasan pesisir yang diduga melanggar aturan sempadan pantai dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB.

Menanggapi hal ini, LHK NTB menegaskan bahwa proses pengawasan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya penindakan lebih tegas, termasuk penghentian operasional hingga pencabutan izin, jika ditemukan pelanggaran serius.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keseimbangan antara investasi sektor budidaya udang dan perlindungan lingkungan serta ruang hidup masyarakat pesisir di Lombok Utara.

Pihak LHK NTB juga mengarahkan masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggaran aturan atau dampak lingkungan yang dihasilkan dari operasional tambak udang. Demikian juga jika diketahui ada tambang yang tidak memiliki izin operasional. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *