Perampingan tersebut, lanjutnya, berdampak langsung pada pengurangan formasi jabatan di berbagai level eselon.
“Dengan perampingan tersebut, terjadi pengurangan formasi jabatan,” ujarnya.
Adapun rincian pengurangan formasi meliputi:
– Eselon II berkurang 6 formasi
– Eselon III berkurang 71 formasi
– Eselon IV berkurang 122 formasi
Penjelasan ini menjadi salah satu dasar yang digunakan pemerintah daerah dalam melakukan penataan jabatan, termasuk mutasi, rotasi, hingga penonaktifan (nonjob) sejumlah pejabat.
Namun ketenangan tersebut belum cukup menjawab pertanyaan terkait ada ASN dengan jabatan yang tidak terkena SOTK tetapi pejabatnya Nonjob tanpa kesalahan.
Perbedaan antara pernyataan normatif dari BKN dan pengalaman faktual ASN di NTB kini menjadi sorotan publik.
Tanpa kejelasan dan komunikasi yang terbuka, kebijakan penataan birokrasi dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada struktur organisasi, tetapi juga memicu ketidakpercayaan di internal pemerintahan. (Red)














