Migrasi ke SP4N-LAPOR diumumkan Pemprov NTB, NTBCare Beri Respons Tegas Soal Status, Legalitas, dan Rekam Jejak Pelayanan

MATARAM, SIAR POST | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengumumkan penghentian layanan NTB Care dan mengalihkan seluruh kanal pengaduan masyarakat ke sistem nasional SP4N-LAPOR.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB dalam bentuk banner resmi yang beredar luas di ruang publik dan media sosial.

Dalam pengumuman itu, pemerintah menegaskan bahwa layanan NTB Care telah dinonaktifkan dan masyarakat diminta hanya menggunakan SP4N-LAPOR sebagai jalur resmi pengaduan. Kebijakan ini disebut sebagai upaya menciptakan sistem pengelolaan aduan yang terpusat, terintegrasi, dan akuntabel.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penggunaan nama NTB Care oleh pihak luar. Penggunaan nama tersebut disebut ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

Namun, pernyataan tersebut memicu respons dari pihak NTB Care. Direktur NTB Care, Yuni Bourhany, menyampaikan klarifikasi resmi melalui press release pada 24 April 2026 di Mataram.

Dalam keterangannya, Yuni menegaskan bahwa sejak awal berdiri, NTB Care dijalankan secara mandiri tanpa menggunakan anggaran negara.

“Sejak awal berdiri, NTB Care tidak pernah menggunakan satu rupiah pun anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Murni swadaya. Kami berjalan dengan satu keyakinan: layanan publik tingkat dasar harus terkoneksi langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menanggapi pernyataan terkait penghentian dan klaim legalitas penggunaan nama NTB Care. Menurutnya, keberadaan NTB Care tidak bergantung pada pengakuan formal semata, melainkan pada kepercayaan masyarakat yang telah merasakan langsung manfaat layanan tersebut.

“Jika hari ini ada pihak yang mengklaim dan memutuskan memblokir NTB Care, silakan saja. NTB Care tidak pernah hidup dari klaim dan pengakuan. Kami hidup dari kepercayaan warga NTB yang telah kami layani tanpa pamrih,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yuni menekankan bahwa rekam jejak pelayanan menjadi bukti nyata kontribusi NTB Care selama ini. Ia membedakan antara klaim pelayanan dan praktik pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Ada perbedaan mendasar antara mengklaim melayani dengan benar-benar melayani. NTB Care memilih yang kedua. Kami sudah melayani NTB tanpa bergantung pada siapa pun,” katanya.

Menanggapi status penonaktifan dan imbauan migrasi ke kanal resmi pemerintah, Yuni menyatakan bahwa pihaknya tidak terkejut dengan kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa NTB Care sejak awal memang tidak dibangun atas dasar ketergantungan terhadap sistem formal pemerintah.

“Hari ini nama NTB Care mau dinonaktifkan, dibilang ilegal, diminta migrasi. Kami tidak kaget. Karena NTB Care memang tidak pernah hidup dari pengakuan negara, tetapi dari pengakuan warga yang terbantu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *