Mataram, NTB (SIAR POST) – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil diduga milik Pemerintah Provinsi NTB terjadi di Sumbawa beberapa bulan yang lalu. Seorang anak bernama Ikhsan (10), warga setempat yang menjadi korban tabrakan di Sumbawa, hingga kini belum dapat kembali bersekolah setelah mengalami luka serius pada kaki kanannya.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 itu disebut melibatkan sebuah mobil Toyota Innova berplat hitam dengan nomor polisi DR***J yang diduga merupakan kendaraan milik Dinas Pertanian Pemprov NTB.
Lembaga pendamping masyarakat NTBCARE mengungkapkan bahwa kondisi Ikhsan hingga saat ini masih dalam masa pemulihan. Bahkan dalam komunikasi melalui video call, Ikhsan mengaku sudah tiga bulan tidak masuk sekolah akibat luka yang dialaminya.
“Bu, saya sudah 3 bulan tidak sekolah,” ujar Ikhsan dengan suara lirih.
NTBCARE menilai kasus tersebut bukan hanya soal kecelakaan lalu lintas biasa, tetapi juga menyangkut hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan yang dijamin negara.
“Mobil dinas adalah fasilitas negara yang dibiayai pajak rakyat. Ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan fasilitas tersebut, negara memiliki kewajiban memastikan korban dipulihkan dan haknya dipenuhi,” kata perwakilan NTBCARE.
Namun di tengah tuntutan pemulihan korban, muncul polemik mengenai status kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Ni Nyoman Darmilaswatini saat dikonfirmasi Kamis (14/5/2026), membantah bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil operasional aktif milik Dinas Pertanian NTB.
Ia menyebut pihaknya memang memiliki dua unit Toyota Innova, namun keduanya sudah lama tidak digunakan karena mengalami kerusakan.
“Kami tidak punya mobil Toyota Innova dengan plat nomor itu. Memang ada dua Innova di dinas, tetapi sudah lama tidak dioperasikan karena rusak,” ujarnya.
Ia juga mengaku pihak dinas belum mengetahui siapa yang membawa dan mengendarai kendaraan tersebut saat kecelakaan terjadi.
“Kami juga ingin tahu siapa yang membawa mobil itu. Mobil dengan nomor plat tersebut bukan milik operasional Dinas Pertanian NTB,” katanya.
Meski demikian, pihak keluarga korban mengungkap fakta lain. Berdasarkan pengecekan data pajak kendaraan, nomor polisi mobil tersebut tercatat sebagai kendaraan milik Dinas Pertanian Pemprov NTB dengan tahun pembuatan 2005 dan masa pajak aktif hingga 2027.
Tak hanya itu, keluarga korban juga mengaku sempat menerima uang ganti rugi awal sebesar Rp16 juta dari pihak yang disebut terkait dengan Pemprov NTB.
“Awalnya ada tanggung jawab dan diberikan biaya sekitar Rp16 juta. Tapi setelah itu tidak ada lagi kejelasan maupun bantuan lanjutan,” ungkap keluarga korban.
Perbedaan keterangan antara pihak dinas dan keluarga korban kini memunculkan pertanyaan publik mengenai status kendaraan tersebut, termasuk siapa pengguna mobil saat kejadian dan bagaimana pengawasan aset kendaraan milik pemerintah daerah.
NTBCARE mendesak agar dilakukan koordinasi lintas sektor antara Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTB agar hak-hak Ikhsan segera dipulihkan.














