Situasi kembali memanas setelah muncul pemberitahuan bahwa pada Jumat, 16 Januari 2026, akan dilakukan pembangunan pondasi tembok di atas tanah milik Fs yang selama ini digunakan sebagai akses menuju proyek perumahan Alaben.
Pemberitahuan itu sekaligus meminta penghuni, mandor, pekerja, dan pihak terkait untuk tidak lagi menggunakan tanah hak milik Fs sebagai akses jalan.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana dan Perdata
Apabila benar terdapat penggunaan akses jalan di atas tanah milik orang lain tanpa persetujuan pemilik sah, perkara ini berpotensi masuk ke ranah perdata maupun pidana.
Beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan antara lain dugaan penyerobotan tanah, perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, dugaan memasuki pekarangan tanpa izin sesuai Pasal 167 KUHP, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat intervensi jabatan dalam sengketa tersebut.
Selain itu, proyek perumahan tanpa kepastian legal akses jalan juga dinilai berpotensi memunculkan sengketa baru dan kerugian bagi konsumen di kemudian hari.
Kasus sengketa akses jalan di Kutuh Jimbaran ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyeret nama pejabat publik sekaligus menyangkut legalitas proyek perumahan di kawasan strategis Bali selatan.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red).














