Lombok Utara,SIARPOST– Pelarian seorang bandar sabu yang diduga menjadi pemasok jaringan narkotika di wilayah Kayangan akhirnya terhenti. Setelah sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pria berinisial DK alias D akhirnya diringkus tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara di sebuah rumah di kawasan Jalan Bung Hatta II Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram.
Penangkapan itu menjadi titik penting dalam pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap polisi pada Maret 2026 lalu di Kecamatan Kayangan. Dari pengakuan tersangka SH alias P yang lebih dulu diamankan, polisi menemukan dugaan bahwa sabu yang beredar berasal dari DK alias D.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengatakan penyidik kemudian melakukan penelusuran intensif terhadap keberadaan DK setelah yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil secara patut namun tidak hadir, sehingga kami tetapkan sebagai DPO. Dari hasil pengembangan dan informasi yang kami peroleh, tim akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyiannya di Mataram,” ungkapnya mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K. ,Selasa 19/05/2026
Saat penggerebekan berlangsung, DK alias D tidak sendiri. Polisi turut mengamankan seorang pria lain berinisial M alias A yang berada di lokasi. Keduanya sempat mencoba kabur melalui bagian belakang rumah, namun berhasil digagalkan petugas.
Dari tangan DK alias D, polisi menyita satu klip plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 8,89 gram. Polisi juga menemukan dua timbangan digital, klip plastik kosong, pipet yang telah diruncingkan, bong, korek api gas, sumbu, hingga sebuah handphone Poco X3 yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Sementara dari M alias A, petugas mengamankan satu klip sabu seberat bruto 0,58 gram, uang tunai Rp300 ribu, dompet, dan handphone Redmi 12C.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga sempat mengamankan seorang perempuan berinisial AKK alias N yang berada di lokasi. Namun setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, perempuan tersebut dinyatakan negatif narkotika dan tidak terbukti terlibat sehingga dipulangkan.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kedua tersangka positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Atas perbuatannya, DK alias D dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar. Sedangkan M alias A dijerat pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa jaringan peredaran narkotika di Lombok Utara masih aktif bergerak lintas wilayah. Polisi menduga sabu yang beredar di kawasan utara Lombok tidak hanya dipasok dari satu titik, tetapi memiliki mata rantai distribusi yang terhubung hingga ke Kota Mataram.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.(Niss)














