Modus Baru Narkoba Masuk NTB Lewat Liquid Vape, WNA Australia Ditangkap di Lombok

LOMBOK UTARA, SIARPOST – Peredaran narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Jika selama ini narkoba identik dengan sabu, ganja, atau pil terlarang, kini aparat menemukan modus yang lebih modern dengan memanfaatkan produk vape berbentuk cairan atau liquid.

Pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara ini menjadi kasus pertama di NTB yang melibatkan liquid vape mengandung senyawa THC, CBD, dan CBG, zat yang berasal dari ekstrak tanaman ganja. Temuan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pola peredaran narkotika terus beradaptasi mengikuti perkembangan gaya hidup dan teknologi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan akan dikirim ke kawasan Gili Trawangan, salah satu destinasi wisata internasional di Lombok Utara.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga melacak pergerakan paket tersebut yang mengarah ke wilayah Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial BR alias B (53), warga negara Australia, saat menerima paket yang diduga berisi narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap paket tersebut menemukan sejumlah produk liquid vape dan cairan inhalasi yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), CBD (Cannabidiol), dan CBG (Cannabigerol).

“Modus seperti ini tergolong baru karena memanfaatkan produk vape sebagai sarana peredaran narkotika. Ini menjadi pengungkapan pertama di NTB terkait liquid vape yang mengandung THC, CBD, dan CBG,” ujarnya.

Tidak berhenti pada paket yang diterima tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya. Dari lokasi tersebut ditemukan tambahan barang bukti berupa liquid vape, botol cairan ekstrak ganja, perangkat vape pen, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan penggunaan vape.

Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis THC, CBD, dan CBG dengan volume sekitar 59 mililiter atau setara 53,32 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, produk tersebut dipesan dari Australia dan dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman.

Temuan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena bentuknya yang menyerupai produk vape pada umumnya sehingga relatif sulit dikenali masyarakat. Berbeda dengan narkotika konvensional, liquid vape berbahan ekstrak ganja dapat dikonsumsi secara lebih praktis dan tersamar, sehingga berpotensi menjadi celah baru bagi jaringan peredaran narkoba.

Hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan urine tersangka positif mengandung THC. Saat ini BR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai cara baru. Aparat pun dituntut untuk tidak hanya mengawasi jalur peredaran konvensional, tetapi juga berbagai produk yang tampak legal namun dapat dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *