Beli 25 Liter Pertalite, Dua Pemuda di Medan Didakwa 6 Tahun Penjara. Kontras dengan Vonis 1 Bulan 20 Hari di Bali

Ia juga menegaskan tidak terdapat perbedaan penerapan pasal antara tuntutan jaksa dan putusan hakim.
“Tidak ada perbedaan penerapan pasal antara tuntutan dan putusan. Pasalnya sama, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM bersubsidi.

Sementara itu, sejumlah faktor meringankan turut menjadi dasar hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah. Di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, menderita penyakit jantung yang memerlukan perawatan berkelanjutan, serta telah berusia lanjut.

Meski demikian, putusan tersebut tetap memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang merupakan komoditas strategis yang diperuntukkan bagi nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor transportasi tertentu.

Sejumlah kalangan menilai kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini disebut merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *