Menurut organisasi tersebut, kepercayaan masyarakat tidak akan pulih hanya dengan penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga melalui keberanian institusi melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas sistem yang dinilai gagal mencegah terjadinya penyimpangan.
“Rakyat tidak sedang menuntut kambing hitam. Rakyat menuntut pertanggungjawaban. Apabila pejabat yang bertugas ketika dugaan kegagalan pengawasan terjadi justru dipromosikan tanpa evaluasi yang transparan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan BULOG dalam melakukan pembenahan. Jabatan adalah amanah, bukan perlindungan dari akuntabilitas,” tegas PASEK SASAK.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap isu tersebut, PASEK SASAK menyatakan akan terus memantau proses evaluasi kelembagaan hingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa tata kelola distribusi pangan di Nusa Tenggara Barat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. (Red)














