MATARAM, NTB (SIARPOST) | Badan Gizi Nasional resmi menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kebijakan ini mengejutkan publik, mengingat sebagian besar SPPG tersebut baru berjalan dalam hitungan bulan.
Berdasarkan data yang dihimpun, total ratusan SPPG yang dihentikan tersebar di berbagai daerah, yakni 29 unit di Bima, 3 unit di Dompu, 18 unit di Kota Bima, 33 unit di Lombok Barat, 80 unit di Lombok Tengah, 106 unit di Lombok Timur, 16 unit di Lombok Utara, 8 unit di Sumbawa, dan 9 unit di Kota Mataram.
Ironisnya, sebagian SPPG tersebut baru mulai beroperasi sejak Februari 2025, Agustus 2025, hingga ada yang baru berjalan beberapa bulan terakhir. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kesiapan awal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian operasional ini tertuang dalam surat resmi Badan Gizi Nasional tertanggal 31 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa sebagian besar SPPG belum memenuhi standar dasar operasional, khususnya terkait Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Padahal, kedua aspek tersebut merupakan syarat mutlak dalam menjamin kualitas pangan, nilai gizi, dan keamanan konsumsi bagi masyarakat.
Ketidaksiapan ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius, sehingga pemerintah memilih mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional.
Selain itu, Badan Gizi Nasional juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang belum memenuhi standar. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk penegakan disiplin dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Para pengelola SPPG diwajibkan segera melakukan pembenahan, baik dari sisi fasilitas maupun administrasi. Termasuk di dalamnya penyelesaian kewajiban pembayaran melalui sistem Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelumnya.
Pemerintah menegaskan, status penghentian operasional hanya dapat dicabut setelah seluruh perbaikan selesai dan diverifikasi langsung oleh pihak berwenang.
Dengan kata lain, SPPG yang tidak segera berbenah berpotensi kehilangan kesempatan melanjutkan operasionalnya.
Kebijakan ini menjadi sinyal keras bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Di tengah harapan besar terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat, aspek keamanan dan standar operasional tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar. (Red)














