Barang Bukti “Pokir Siluman” DPRD NTB Terungkap, Seret Nama Legislator hingga Dokumen Pergeseran Anggaran Rp76 Miliar

Tiga terdakwa kasus pokir siluman. (Dok. Radar mandalika)

MATARAM, SIAR POST | Kasus dugaan gratifikasi yang dikenal publik sebagai perkara “Pokir Siluman” DPRD NTB memasuki fase baru setelah Jaksa Penuntut Umum resmi melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa ke Pengadilan Negeri Mataram saat itu.

Namun bukan hanya proses hukum yang menjadi sorotan, daftar barang bukti yang terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) justru memunculkan perhatian lebih luas karena menyeret banyak nama serta dokumen penting terkait program dan pergeseran anggaran di lingkup Pemprov NTB.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman. Ketiganya diduga berperan sebagai pihak yang mengedarkan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Namun hingga kini, sumber utama aliran dana yang disebut dalam perkara itu masih belum terungkap secara terang dalam dakwaan maupun keterangan resmi penegak hukum.

Dalam data perkara yang tercantum di SIPP PN Mataram, jaksa melampirkan sekitar 40 item barang bukti. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah daftar 13 nama legislator yang disebut menerima uang dengan total mencapai Rp2,2 miliar.

Nama-nama tersebut meliputi Wahyu Apriawan Riski, Marga Harun, Ruhaiman, Rangga Danu Meinaga Adhitama, Lalu Arif Rahman Hakim, Salman, Hulaemi, Lalu Irwansyah melalui sopirnya Mustafa Bakri, Burhanuddin, Muhannan Mu’min Mushonaf, TGH. Muliadi, Nurdin Marjuni, hingga Harwoto.

Nominal yang tercantum bervariasi mulai dari Rp100 juta hingga Rp200 juta per nama.

Fakta itu memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya berhenti pada tiga terdakwa, tetapi juga menyeret sejumlah nama lain dalam pusaran dugaan aliran dana pokok pikiran atau pokir yang kini menjadi perhatian publik NTB.

Selain daftar penerima uang, jaksa juga menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan program strategis pemerintah daerah.

Salah satunya dokumen Program Desa Berdaya yang memuat angka Rp76 miliar dan disebut berasal dari Dr. Nursalim.

Tak hanya itu, terdapat pula salinan usulan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun 2025, lengkap dengan tanda tangan penginput dan sejumlah nama saksi.

Dokumen lain yang ikut masuk dalam daftar barang bukti yakni data SIPD Mei 2025 untuk program tahun anggaran 2026, cetakan hasil reses DPRD, bundel program kegiatan dari ASN Bappeda NTB, hingga dokumen terkait pengisian daftar By Name By Address (BNBA).

Yang juga menjadi sorotan ialah masuknya tiga surat edaran Gubernur NTB terkait pedoman dan pelaksanaan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2025 tertanggal 6 Januari, 7 Maret, dan 9 Mei 2025.

Jaksa turut melampirkan dokumen pergeseran anggaran sejumlah OPD strategis di lingkungan Pemprov NTB.

Mulai dari kegiatan Dinas PUPR NTB terkait infrastruktur permukiman, drainase, pengelolaan sumber daya air, bangunan pengaman pantai, hingga sistem irigasi.

Selain itu terdapat pula dokumen kegiatan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Perumahan dan Permukiman NTB.

Masuknya berbagai dokumen tersebut ke dalam daftar barang bukti memunculkan spekulasi luas bahwa perkara “Pokir Siluman” bukan sekadar soal pembagian uang kepada oknum legislator, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme usulan program, penganggaran, hingga pergeseran anggaran di lingkungan pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati NTB belum memberikan penjelasan resmi terkait konstruksi lengkap perkara maupun asal usul dana yang diedarkan kepada para penerima.

Sementara publik kini menunggu bagaimana fakta-fakta persidangan nantinya akan membuka lebih jauh keterkaitan berbagai nama dan dokumen yang telah masuk ke meja hijau tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *