Masa Jabatan KPID NTB Berakhir 2024, Aktivis Pertanyakan Legalitas Penggunaan APBD 2025-2026

Kantor KPID NTB. (Dok.KPID NTB)

/KPID Lempar ke DPRD dan Anggota DPRD Tidak Pernah Ada di Tempat

MATARAM – Keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, masa jabatan anggota KPID NTB periode 2021-2024 diketahui telah berakhir sejak Agustus 2024.

Namun hingga pertengahan 2026, proses seleksi komisioner baru belum juga berjalan dan para komisioner lama masih menjalankan tugas serta diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD NTB.

Sejumlah aktivis di NTB mempertanyakan kondisi tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum terkait legalitas jabatan dan penggunaan anggaran daerah.

“Sampai hari ini DPRD NTB belum membentuk Panitia Seleksi (Timsel) KPID. Padahal masa jabatan anggota KPID periode 2021-2024 sudah berakhir sejak Agustus 2024. Ini menjadi persoalan serius yang harus dijelaskan kepada publik,” ujar salah seorang aktivis NTB kepada media ini.

Ia menilai keterlambatan proses seleksi anggota KPID baru berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01 Tahun 2024 tentang kelembagaan dan tata kelola Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.

Menurutnya, keberadaan komisioner yang masih menjalankan tugas setelah masa jabatan berakhir juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi berbagai keputusan yang diambil lembaga tersebut.

“Yang menjadi perhatian bukan hanya soal jabatan, tetapi juga penggunaan APBD tahun 2025 dan 2026. Kalau status keanggotaannya belum diperbarui dan proses seleksi belum berjalan, tentu publik berhak mempertanyakan dasar hukum penggunaan anggaran yang masih berjalan sampai sekarang,” katanya.

Sorotan lainnya muncul karena salah satu anggota KPID NTB periode 2021-2024 diketahui telah mengundurkan diri setelah memperoleh amanah baru sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi NTB. Namun hingga kini tidak diketahui secara jelas proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap posisi yang ditinggalkan tersebut.

Aktivis tersebut menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan anggota KPID sejatinya hampir sama dengan proses pemilihan anggota Komisi Informasi.

Dalam prosesnya, KPID mengusulkan tahapan pembentukan Tim Seleksi yang kemudian mendapat persetujuan DPRD sebelum dilakukan seleksi calon anggota baru.

“Harusnya ada komunikasi dan pengajuan proses pergantian maupun pembentukan Timsel. Jangan sampai terjadi kekosongan legitimasi yang terlalu lama seperti sekarang,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, keanggotaan KPID Provinsi NTB periode 2021-2024 dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 550-273 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2021-2024.

Para anggota kemudian dilantik oleh Gubernur NTB pada 23 Agustus 2021 dengan masa jabatan yang berakhir pada Agustus 2024. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya proses seleksi terbuka untuk menentukan anggota KPID periode berikutnya.

Media ini sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan kepada Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp beberapa waktu lalu, ia hanya memberikan jawaban singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *