Paslon SUKA Dinyatakan Memenuhi Syarat di Pilkada 2020, Ini Pertimbangan Bawaslu Dompu

Dompu, SIARPOST – Gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, H Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (SUKA) atas sengketa Pilkada beberapa waktu lalu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhirnya dikabullan Majelis Musyawarah, Sabtu (10/10).

Dalam sidang ajudikasi pembacaan keputusan oleh Majelis Sidang gugatan sengketa Pilkada di kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, Majelis Musywarah atau Majelis Sidang menyatakan bahwa SUKA lolos dan dapat mengikuti Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Dalam sidang itu dihadiri oleh tim kuasa pemohon terdiri dari Kisman SH, Rusdiansyah SH MH, Suharto Baco SH, Amirullah SH, Syamsuddin SH, Jaidun SH, dan Yudha SH.

Majelis Musyawarah yang terdiri dari ketua Bawaslu Dompu dan anggota menyampaikan sejumlah pertimbangan sebab dikabulkannya gugatan Paslon SUKA.

Sejumlah pertimbangan itu di antaranya menjelaskan bahwa H Syaifurrahman Salman berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor Mataram tahun 2011 dihukum selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

“Selanjutnya selama menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Mataram, H Syaifurahmam Salman mendapat remisi sebanyak 7 bulan. Pada 27 Oktober 2014 mendapat pembebasan bersyarat, pada 28 Maret tahun 2016 bebas murni,” kata Drs Irwan membacakan keputusan Majelis Musyawarah.

Selain itu, poin lainnya, pemohon atau Bapaslon SUKA menghitung masa jeda waktu lima tahun sejak pembebasan bersayarat, sehingga masa jeda waktu lima tahun itu terpenuhi telah.

Adapun termohon (KPU Kabupaten Dompu) menghitung jeda waktu lima tahun dihitung ketika yang bersangkutan memperoleh pembebasan murni sejak tahun 2016.

“Sehingga termohon menyatakan bahwa H Syaifurrahmam Salman telah memenuhi masa jeda waktu lima tahun, sehingga Bapaslon H Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani, dinyatakan memenuhi syarat sebagai Paslon untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Dompu 2020,” kata Majelis Musyawarah.

Selain itu, majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli dan fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), bahwa mantan terpidana adalah seseorang yang telah selesai menjalani hukuman di dalam penjara atau bebas kemerdekaannya, termasuk pembebasan bersyarat, karena sudah tidak lagi menjalani hukuman di dalam penjara.

Sesuai poin-poin tersebut, Majelis Musyawarah membacakan kesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan dan lain-lainnya, permohonan pemohon memiliki alasan kuat, sehingga pemohon (Bapaslon) dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Dompu tahun 2020.

Majelis juga membatalkan keputusan KPU Dompu tanggal 23 September 2020, nomor 92/20, yang menyatakan pemohon tidak memenuhi syarat (TMS) yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh KPU.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukukm Bapaslon SUKA, Kisman Pangeran, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Dompu dan menyatakan bahwa kebenaran dan akal sehat akan terbukti kebenarannya.

Pada bagian lain, keputusan Majelis Sidang disambut bahagia dan haru pendukung Bapaslon SUKA di Kabupaten Dompu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *