Menpan-RB : Pekerja Honorer Tidak Dapat THR Tapi PPPK Dapat
Jakarta, SIARPOST.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2023.
Hal ini disampaikan oleh Azwar saat konferensi pers tentang THR dan Gaji ke-13 bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, yang digelar secara daring, Rabu (29/3/2023).
Ini Sanksi Bagi Perusahaan Bandel Yang Tidak Bayar THR 2023, Berapa Sih Besaran THR?
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa yang berhak menerima THR adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau honorer enggak (dapat), jadi ini yang diatur oleh kita ini kan yang PPPK,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dicairkan pada periode H-10 Idul Fitri.
Dispar NTB Gelar Kompetisi E-sport Selama Ramadhan, Peserta Muslim Wajib Sholat dan Mengaji
“Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, di mana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,” kata dia.
Pencairan ini pun merujuk pada kebijakan pemerintah terkait dengan tantangan dan kondisi saat ini. Karena pemulihan ekonomi mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.
Sumber : tvonenews