Kejati NTB Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Bank NTB Syariah 

Gedung Kejati NTB. Foto : Kompas

MATARAM, SIARPOST | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) akhirnya menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank NTB Syariah Pusat. Hal itu disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, SH, MM, MH di Mataram, Selasa (28/5/2024).

Ely mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan terkait pinjaman modal pada Bank NTB Syariah yang sudah dalam proses penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

“Penyelidikan kasus Bank NTB Syariah ini kami hentikan karena tidak ada indikasi perbuatan tindak pidana. Kalau suatu saat ada bukti baru kami akan buka lagi,” ujar Ely.

BACA JUGA : Final, Umi Rohmi Mantapkan Diri Maju di Pilgub NTB Bersama Musyafirin

Terkait laporan yang juga ada indikasi penyalahgunaan Dana CSR Bank NTB Syariah ini, Elly mengatakan, pihaknya harus menelaah apakah laporan tersebut benar-benar ada indikasi. Namun sejauh ini ternyata yang ditemukan sudah sesuai dengan prosedur nya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati NTB, I Wayan Riana, SH, MH sebagai ketua tim penyidikan kasus Bank NTB Syariah mengatakan, telah memeriksa sejumlah pejabat dari OJK dan keterangan ahli.

“Kita sudah memeriksa pihak Bank, debitur, OJK, termasuk mengecek agunannya,” ujarnya.

Dari laporan yang masuk itu, kata Wayan, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ada kredit yang bermasalah bahkan macet total, namun setelah dicek agunannya telah sesuai dengan jumlah plafon yang diajukan.

“Setelah kita telusuri lagi jangka waktu pinjaman nya masih lama. Jaminan dari kredit itu rata-rata lebih dari plafon kreditnya,” ujar Wayan.

BACA JUGA : Kebutuhan Capai 43 Miliar, Pemprov NTB Akan Dukungan Optimal Kontingen PON NTB

Wayan mengatakan, kredit bermasalah yang dilaporkan itu udah sesuai dengan prosedur pemberian pinjaman, bahkan dugaan ada intervensi dari Gubernur NTB atau cawe-cawe pejabat tidak ditemukan faktanya.

“Kita memang mendengar bahwa proses pemberian kredit ini ada cawe-cawe atau intervensi tetapi kita tidak temukan pada saat penyelidikan,” tegas Wayan.

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin telah melaporkan temuan dana kredit bermasalah berdasarkan data OJK senilai Rp 24 miliar ke Polda NTB dan Kejati NTB.

Dalam laporannya, Asikin mengungkap persoalan pembiayaan berkaitan dengan dana sponsorship Bank NTB Syariah untuk menunjang kegiatan pemerintah. Salah satunya, dukungan dana Rp 5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa.

Adapun total kredit yang diduga bermasalah di Bank NTB Syariah sebesar Rp 24 miliar sesuai temuan OJK NTB. Dalam kredit tersebut jajaran direksi Bank NTB Syariah terindikasi menyalahi prosedur pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan bank.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu