Sidang Kasus Radiet Adiansyah Berbalik Arah, Ahli Forensik Bongkar Kelemahan Dakwaan JPU

MATARAM, SIAR POST | Jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Radiet Adiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengalami titik balik krusial. Kehadiran ahli forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan ahli poligraf di persidangan dinilai berhasil meruntuhkan konstruksi dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi dinamika persidangan tersebut, Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram), Dr. Ufran, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil sidang terbaru ini menjadi kunci utama yang mengubah total arah kasus. 

Menurutnya, JPU kini berada dalam posisi hukum yang sangat rawan akibat rapuhnya pembuktian ilmiah.

“Posisi hukum JPU kini berada dalam kerentanan yang sangat fatal akibat lemahnya bukti ilmiah,” ujar Dr. Ufran saat memberikan keterangan kepada media, Senin 18 Mei 2026.

Dr. Ufran menyoroti fakta persidangan yang mengungkap ketiadaan bukti DNA silang (cross-DNA) antara korban dan pelaku. Padahal, sejak awal JPU membangun narasi dakwaan dengan asumsi adanya perkelahian satu lawan satu yang dipicu oleh percobaan pemerkosaan.

Merujuk pada asas hukum forensik universal, Locard’s Exchange Principle, setiap kontak fisik yang intens pasti akan menyisakan materi biologis—seperti sel epitel, darah, atau kuku—yang tertinggal pada tubuh masing-masing pihak. Namun, hasil laboratorium forensik justru menyatakan DNA silang bersih atau nihil.

“Secara sains forensik, hasil ini mematahkan klaim pergumulan fisik antara terdakwa dan korban,” imbuh Dr. Ufran.

Selain masalah DNA, pakar hukum Unram ini juga mengkritisi kejanggalan lain dalam dakwaan JPU yang menyebut kasus ini sebagai pembunuhan bermotif seksual, namun tanpa ditemukannya jejak kekerasan seksual sama sekali.

Fakta persidangan membuktikan kondisi pakaian korban tetap rapi, tidak robek, dan kancingnya tidak lepas. Secara kriminologis, tindakan percobaan pemerkosaan yang mendapatkan perlawanan dari korban dipastikan akan merusak pakaian. Kondisi pakaian yang utuh ini secara a contrario (perlawanan logika) membantah adanya unsur paksaan seksual.

“Menyimpulkan kasus ini sebagai kekerasan seksual tanpa bukti DNA dan pakaian yang rusak adalah sebuah lompatan logika hukum (logical leap) yang cacat metodologis. Ketika metode scientific crime investigation gagal mengaitkan terdakwa dengan korban, maka dakwaan JPU tidak lagi sinkron dengan realitas ilmiah,” jelas Dr. Ufran.

Absennya bukti-bukti forensik yang solid ini dinilai membawa konsekuensi hukum yang sangat besar bagi nasib terdakwa Radiet Adiansyah di meja hijau. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, Dr. Ufran memproyeksikan peluang kedudukan hukum terdakwa saat ini jauh lebih kuat.

“Melihat rontoknya konstruksi awal kepolisian di persidangan, terdakwa kini memiliki peluang hukum yang sangat besar untuk divonis bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *