banner 728x250

Menpan-RB : Pekerja Honorer Tidak Dapat THR Tapi PPPK Dapat

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, SIARPOST.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2023.

Hal ini disampaikan oleh Azwar saat konferensi pers tentang THR dan Gaji ke-13 bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, yang digelar secara daring, Rabu (29/3/2023).

banner 325x300

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa yang berhak menerima THR adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau honorer enggak (dapat), jadi ini yang diatur oleh kita ini kan yang PPPK,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dicairkan pada periode H-10 Idul Fitri.

“Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, di mana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,” kata dia.

Pencairan ini pun merujuk pada kebijakan pemerintah terkait dengan tantangan dan kondisi saat ini. Karena pemulihan ekonomi mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.

Sumber : tvonenews

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *