Sial, Bawa Shabu 15 Gram Dua Pria Diduga Pengedar Ditangkap Sat Res Narkoba Sumbawa di Pos Gugus Tugas Covid-19.

Sumbawa – Nasib sial dialami dua pria yang diduga pengedar Shabu berinisial WH (46) asal Desa Empang Bawah dan AS (44) asal Desa Selante Kecamatan Plampang. Keduanya berhasil diringkus Sat ResNarkoba Polres Sumbawa di Pos Covid-19 Desa Labuan Haji Kecamatan Terano, Kamis (14/5) sekitar pukul 14.30 WITA.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua poket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 15,63 gram.

Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Masdidin SH di Sumbawa, Kamis, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang yang membawa narkoba jenis Shabu dari wilayah Kabupaten Bima menuju Sumbawa.

Informasi itu oleh anggota diteruskan kepada Kasat Res Narkoba untuk ditindaklanjuti.

“Berdasarkan informasi itu kami langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Kemudian anggota berkoordinasi dengan Kapolsek Empang, AKP Sarjan untuk menahan kendaraan roda empat jenis Reizer warna silver dengan nomor polisi DR 8185 GZ.

Sekitar pukul 12.30 WITA, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa di bawah pimpinan Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba, Ipda Degue Pandhu Panhadha bersama Kapolsek Empang melakukan pencegatan mobil tersebut.

Setelah digeledah badan terduga dan mobilnya, anggota menemukan dua klip obat warna bening yang diduga berisi Shabu di kantong celana sebelah kanan salah satu terduga.

Selain mengamankan barang bukti yang diduga Shabu, polisi juga menemukan satu pipa kaca, satu buah bong, satu skop, satu korek gas, satu bungkus pipet, dompet, tas dan satu handphone.

Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga keduanya adalah pengedar narkoba lintas kabupaten.

One thought on “Sial, Bawa Shabu 15 Gram Dua Pria Diduga Pengedar Ditangkap Sat Res Narkoba Sumbawa di Pos Gugus Tugas Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu