Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Walikota Bima HM Lutfi Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara
Terdakwa HM Lutfi (Kanan) mantan walikota Bima dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi di PN Tipikor Mataram, Senin (3/6/2024). Foto : Istimewa
MATARAM, SIARPOST | Setelah menjalani sidang hampir satu tahun, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram memutuskan, bahwa Mantan Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan turut serta sejumlah proyek di Kota Bima dan menjatuhi hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp250 juta.
Vonis bersalah dibacakan Majelis Hakim, Putu Gede Hariadi di PN Tipikor Mataram, pada sidang putusan yang digelar di PN Tipikor Mataram, Senin (3/6/2024).
BACA JUGA : Fitness Plus Buka Cabang di Lombok Epicentrum, Mega Gym 24 Jam Pertama di NTB
Dua dakwaan yang didakwakan kepada Lutfi yakni gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di Kota Bima pada 2019-2022.
Dalam putusan majelis Hakim, Dakwaan kedua dugaan gratifikasi Lutfi tidak terbukti dan dibebaskan, namun Lutfi terbukti melakukan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pada sejumlah proyek di Kota Bima.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp250 juta,” ujar Hakim saat membaca putusan.
Apabila denda tidak bisa dibayar maka digantikan dengan 6 bulan penjara.
BACA JUGA : Pilkada Dompu, Fahri Hamzah : Ridwansyah Mampu Bangun Infrastruktur Dompu Jadi Lebih Baik
Putusan penjara HM Lutfi ini lebih ringan dari dakwaan yang didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Agus Prasetya Raharja, yakni 9 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Lutfi diduga menerima suap dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kota Bima pada 2019-2022. Dia juga turut campur dalam pengadaan barang dan jasa di Kota Bima
JPU, Agus juga menuntut Lutfi dicabut hak politiknya. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bekas walikota tersebut juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,92 miliar.
Penasehat Hukum Lutfi yakni Abdul Hanan, saat ditemui usai sidang mengatakan, bahwa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Tipikor Mataram, karena selama persidangan, dakwaan turut serta yang dilakukan oleh klien nya belum terbukti.
“Kami jelas tidak terima dengan keputusan majelis hakim karena fakta persidangan tidak terbukti klien kami melakukan turut serta dalam sejumlah proyek di kota Bima,” Ujarnya.
Saat ditanya apakah akan melakukan banding, Abdul Hanan mengatakan bahwa akan berbicara dengan kliennya untuk memutuskan hal tersebut.
Pewarta : Edo
Editor : Feryal