Miliaran Aset Hibah dan Rusak Berat Pemda KSB Tidak Diketahui Keberadaannya

 

MATARAM, SIARPOST | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aset Hibah milik Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bernilai miliaran rupiah tidak diketahui statusnya dan tanpa dokumen yang jelas.

Berdasarkan analisis dokumen hibah atas aset hibah diketahui sebanyak 12 unit aset senilai Rp3,3 miliar belum jelas statusnya yang tidak memiliki kelengkapan dokumen NPHD atau BAST.

Pemeriksaan fisik aset rusak berat di Dinas Pertanian tahun anggaran 2023, menunjukkan bahwa terdapat aset rusak berat di gudang alat dan mesin pertanian yang tidak tercatat dalam daftar aset.

BACA JUGA : Pelajar Asal Sumbawa Barat Nekat Curi Motor, Awalnya Pura-pura Nginap di Rumah Korban

Aset hibah tanpa dokumen tersebut adalah Combine Harvester pengadaan tahun 2017 sebanyak 5 unit, pengadaan tahun 2018 sebanyak 4 unit, pengadaan tahun 2020 sebanyak 3 unit.

Pengurus barang menjelaskan, bahwa aset tersebut merupakan aset yang diperoleh dari Kementerian Pertanian tahun 2017, 2018 dan 2020.

Seluruh aset tersebut belum dicatat dalam daftar aset Dinas Pertanian. Dalam kegiatan konsolidasi aset dengan Bidang Aset BPKAD, aset hibah tersebut juga tidak dilaporkan untuk dicatat sebagai aset Pemda.

Kondisi ini tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 yang telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara.

Kondisi tersebut berpotensi kehilangan dan penyalahgunaan aset oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA : Realisasi Dana Hibah dan Bantuan Sosial KSB Tahun 2023 Meningkat, Lebih Dari Rp100 Miliar, Ini Daftar Lembaga Yang Menerimanya

Selain itu terdapat 30 unit aset rusak berat dari lima SKPD yang tidak diketahui keberadaannya senilai Rp582 juta.

Berdasarkan keterangan pengurus barang masing-masing SKPD, dijelaskan bahwa pengurus barang tidak mengetahui keberadaan aset rusak berat tersebut, dan tidak dapat menunjukan bukti keberadaan aset tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu